LAPORAN PRAKTIKUM TEKNOLOGI BENIH
SERTIFIKASI BENIH BINA TANAMAN PANGAN MENURUT PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006.
Oleh :
Elsa Adelia Putri (A42221959)
Gol C
A. Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
2. Benih tanman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mangambang biakkan tanaman.
3. Benih bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui sertifikasi benih, sertifikasi system manajemen mutu dan/atau sertifikasi produk.
4. Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan dan atau pengujian, pengawasan serta memenuhi semua persyaratan dan standar benih bina.
5. Serifikat benih bina adalah dokumen yang menyatkan kesesuaian antara hasil kegiatan sertifikasi benih bina dengan persyaratan dan standar mutu benih bina
B. Persyaratan sertifikasi
1. Permohonan pengajuan
Didalamnya berisi tentang data-data yang terkait dengan lahan seperti sejarah lahan, luasan lahan dan lain-lain. Surat permohonan ini hanya untuk satu areal sertifikasi, satu varietas dan satu kelas benih. Selain itu pada formulir ini juga dilampirkan keterangan benih sumber dan peta areal sertifikasi. Permohonan pengajuan diajukan maksimal 10 hari sebelum tanam.
2. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk memastikan kesesuaian lahan yang diajukan dengan lahan yang sebenarnya. Permohonan ini diajukan maksimal 7 hari sebelum tanam.
3. Pemeriksaan Lapangan
a Fase vegetatif
Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas BPSBPTH atau LSSM. Diajukan maksimal 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Untuk pemeriksaan fasse vegetatif dilakukan setelah umur 25-30 hari setelah tanam atau tergantung jenis varietas yang ditanam. Agar pengajuan dapat berjalan dengan lancar maka lahan perlu diroguing terlebih dahulu, paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
b. Fase generatif
Permohonan fase generatif diajukan maksimal 7 hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan. Pemeriksaan ini dilaksanakan ketika sebagian tanaman telah berbunga, sekitar 80%. Untuk tindakan rogyung dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.
c. Fase masak
Pemeriksaan untuk fase masak dilakukan 1 minggu sebelum panen dan pengajuannya diajukan maksimal 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Untuk proses roguing waktunya sama dengan fase belumnya yaitu paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
4. Pemeriksaan Alat Panen, Prosessing dan Penyimpanan
Surat permohonan ini diajukan paling lambat 7 hari sebelum panen. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan alat panen, alat prosessing dan tempat penyimpanan terbebas dari campuran benda-benda lain yang akan memengaruhi kemurnian benih.
5. Pengambilan Contoh
Pengambilan conntoh dilaksanakan 30 hari setelah panen karena dalam rentan waktu tersebut umumnya benih padi masih menglami masa dormansi. Pengambilan contoh dilakukan selama 1 hari dengan sempel sebanyak 1 kg dalam 20 ton benih dengan varietas yang sama. Pada proses ini petani perlu memastikan bahwa benih dapat diambil dari segala sisi.
6. Pengujian Laboratorium
Sebelum pengujian laboratorium dilakukan, petani perlu mengajukan permohonan pemeriksaan uji laboritorium ke badan BPSBTPH/LSSM. Setelah petugas mengambil sampel benih dari petani, selanjutnya benih dikirimkan ke laboratorium untuk diuji kadar air, kemurnian, kotoran benih, benih tanaman lain dan daya berkecambahnya. Pengujian ini memerlukan waktu selama 14 hari.
7. Pelabelan
Setelah semua pemeriksaan lolos maka proses terakhir yaitu pelabelan. Sebelum itu petani perlu mengajukan permohonan nomor seri pada BPSBPTH. Label yang di dapat akan di cetak dan di pasang sendiri oleh produsen/penangkar dengan bimbingan pengawas benih tanaman. Jika benih tidak habis terjual hingga masa kadaluarsa, petani dapat pengajuan pelabelan ulang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar